B

Komisi III DPR RI Kunker di Sultra, Ini Tugas Mereka

Admin | 278 views

Des 6, 2024

IMG-20241206-WA0164

KENDARI, kabarones.com — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Sulawesi Tenggara, pada hari ini Jum’at 6 Desember 2024 di Mapolda Sultra.

Rombongan Komisi III DPR RI tiba di Mapolda Sultra sekitar pukul 10;30 Wita diterima langsung oleh Irjen Pol Dwi Irianto (Kapolda) bersama jajaran pejabat Polda Sultra.

Untuk diketahui Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan khusus dibidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara melalui mitra kerjanya. Ruang lingkup mitra dari Komisi III ditetapkan dalam Nomor 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019.

Adapun mitra sebagai pasangan kerja Komisi III saat ini di antaranya:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Kejaksaan Agung;
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
6. Mahkamah Agung;
7. Mahkamah Konstitusi;
8. Komisi Yudisial;
9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
11. Badan Narkotika Nasional;
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
13. Setjen MPR;
14. Setjen DPD.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRI RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI. Penetapan Komisi III telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Pada Pasal 3 Ayat (1) komisi dibentuk sebagai alat pelengkap DPR RI dan sifatnya menetap pada satu periode.

Berikut daftar tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI ke Provinsi Sulawesi Tenggara pada Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025:

Dr. Habiburokhman, SH.,MH Ketua Tim/Ketua Komisi III DPR RI/Fraksi Gerindra
Moh.Rano Al-Fath, SH.,MH, bersama anggota Komisi III DPR RI lainnya. Hingga berita ini ditayangkan kegiatan Kunker Komisi III DPR RI masih berlangsung di Mapolda Sultra, kita tunggu apa yang mereka bahas diberita berikutnya.(AJM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Post Views : 278 views

Berita Lainnya

Baca Juga

KONEKSITAS dalam Sistem Hukum Indonesia: Peran KUHP, RUU KUHAP, UUD 1945, dan Putusan MK

KONEKSITAS dalam Sistem Hukum Indonesia: Peran KUHP,...

Dukung Program Gizi Nasional, Sterad TNI AD Tinjau Pembangunan SPPG di Trenggalek

Dukung Program Gizi Nasional, Sterad TNI AD...

Momen Humanis, Panglima Koops Udara II Pakaikan Perlengkapan Overal Penerbang untuk Kasad

Kabarone.com- Madiun, Penkoopsud II. Pada suasana penuh…

“Pengadilan yang Tak Pernah Dimulai”

"Pengadilan yang Tak Pernah Dimulai"

DPW KKS Sultra Bagikan Ratusan Paket Bantuan ke Pondok Pesantren dan Kaum Dhuafa

KENDARI, KabarOnes.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)…

Pos Populer

sidebar-ads

Pengunjung