B

Tanpa Kerugian Negara kasus Gedung Expo , Objektifitas pengadilan Negari Buton harus memutus Bebas

Admin | 36 views

Jan 14, 2025

IMG-20250114-WA0084

KENDARI, indeks.co.id — Sejumlah pemerhati hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi protes dan dukungan ke Pengadilan Negeri (PN) Buton dan Kota Kendari, Selasa, 14 Januari 2025.

Aksi unjuk rasa ini merupakan aksi protes dalam mengawal perkara kasus dugaan Korupsi Gedung Expo Buton yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Buton. Aksi ini terjadi serentak di dua tempat yakni di Kabupaten Buton dan di Kota Kendari.

Aksi protes yang dilaksanakan di Kabupaten Buton dipimpin oleh Ketua pemerhati Hukum Kabupaten Buton, Wahyu,S.H di semetara aksi protes di Kota Kendari di pimpin oleh Adin juga dari Pemerhati Hukum Sultra.

Aksi protes serentak didua tempat ini menyuarakan agar pengadilan negeri Baubau melakukan penilaian terhadap perkara gedung Expo agar kiranya dapat menjujung tinggi nilai-nilai keadilan, di mana dari dua alat bukti yang dijadikan landasan tidak mengacu pada KUHP yang mengacu pada UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut massa aksi, dalam penetapan tidak memenuhi unsur mengenai dua alat bukti baik formil maupun materil , dimana bukti bersifat materil yakni kerugian negara dalam rilis BPK dan maupun BPKP kerugian negara tidak di temukan, selain itu telah ada juga pengembalian kelebihan pembayaran yang telah di lakukan oleh pihak ketiga,teriak massa aksi.

Dengan hal tersebut, lanjut Massa Aksi Aliansi Pemerhati Hukum, meminta pengadilan negeri menilai putusan dengan prinsip keadilan hukum. Dikarenakan Kejaksaan Negeri Buton melanggar Putusan Mahkamah Agung nomor 23 tahun 2013, Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) nomor 14 tahun 2016 dan juga melanggar Putusan Mahkama Konstitusi (MK) tapi merupakan pendapat ahli BPK yang dihadirkan oleh pemohon pengujian materil undang-undang sedangkan dalam
pertimbangannya Hakim MK yang termuat pada Halaman 103-107 Putusan MK nomor 54/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa kewenangan konstitusi yang menghitung kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dan juga berdasarkan UU Kejaksaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang Kejakasaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 30 ayat (1) tugas dan kewenagan kejaksaan tidak menyebutkan bahwa Kejaksaan diberikan tugas dan wewenang untuk dapat menghitung Kerugian Keuangan Negara, dimana hal ini sejalan dengan Putusan MK nomor 54/PUU-XII/2014 dan undang-undang BPK nomor 15
tahun 2006.

Lanjutnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan
SEMA nomor 2 tahun 2024 bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya Kerugian Keuangan negara adalah Badan
Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional,
sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Akuntan
Publik tersertifikasi, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, tegas Massa Aksi.

Oleh kerena, masih kata Massa Aksi, pertimbangan itu, maka Pengadilan Negeri Buton harus memutus perkara dengan objektiftas demi memenuhi unsur Keadilan Hukum.(AJM)

Redaksi/Editor ; Andi Jumawi

Post Views : 36 views

Posted in , ,

Berita Lainnya

Baca Juga

JPU NYATAKAN BANDING KASUS KORUPSI TIMAH SENILAI 271 TRILIUN

JPU NYATAKAN BANDING KASUS KORUPSI TIMAH SENILAI...

Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela...

Insan Pers Turut Andil Pada Fun Shooting Lanal Kendari

Fun Shooting Lanal Kendari dihadiri Puluhan Tokoh,...

Kemenkum HAM Lantik Tiga Notaris di Sultra

Kemenkum HAM Lantik Tiga Notaris di Sultra

Pastikan Keamanan Pemungutan Suara Pilkada 2024, Satgas Brimob Polda Sultra Patroli dan Sambang Ke Lokasi TPS

Pastikan Keamanan Pemungutan Suara Pilkada 2024, Satgas...

Pos Populer

sidebar-ads

Pengunjung