B

Sat Reskrim Narkoba Polres Koltim Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Sabu

Admin | 137 views

Jan 7, 2025

IMG-20250107-WA0187

KOLAKA TIMUR, kabarones.com — Sebuah operasi anti-narkoba yang dilakukan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur dibawah pimpinan KBO Satresnarkoba IPDA RAMADHAN S.H bersama Personil Polsek Mowewe telah berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkotika Jenis Sabu di daerah Kulahi, Kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, Selasa 7 Januari 2025.

Kepada awak media indeks.co.id, Ipda Ramadhan mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil pada Hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025, saat berhasil menggerebek rumah saudari ZETTI ZENSIAH di Kelurahan Woitombo, Kecamatan Mowewe. Di sana, tim mengamankan saudara EDI PURWANTO Alias PUR dan saudari ZETTI ZENSIAH yang ketahuan tengah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Tindak lanjut dilakukan dengan penyelidikan lebih lanjut dan penggeledahan, ucapnya.

Hasil penggeledahan tidak mengecewakan, dengan penemuan barang bukti berupa 1 sachet plastik klip kecil di kantor celana milik EDI PURWANTO, dan 1 sachet sabu di lemari yang tersembunyi di rumah ZETTI ZENSIAH oleh ANDINI Alias DIAN. Interogasi terhadap tersangka mengungkap bahwa barang tersebut didapat dari HERMAN Alias EMANG, terang KBO Satresnarkoba Polres Koltim.

Operasi ini berlanjut dengan penggerebekan rumah HERMAN Alias EMANG di Lingkungan Kulahi, Kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe. Penggeledahan di sana berhasil mengamankan HERMAN beserta 29 sachet plastik klip sabu.

Para tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dikatakannya, terduga HERMAN Alias EMANG diduga sebagai pengedar utama, sementara EDI PURWANTO berperan sebagai kurir. ZETTI ZENSIAH dan ANDINI, di sisi lain, diduga sebagai pembeli dalam jaringan tersebut.

Keempat tersangka menghadapi tuduhan melanggar Pasal 114 ayat (1) sehubungan dengan Pasal 112 ayat (1). Operasi ini merupakan upaya nyata dalam memberantas peredaran narkotika di Kolaka Timur dan menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(AJM)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Post Views : 137 views

Berita Lainnya

Baca Juga

Surat Terbuka untuk Pelatih Baru Kesebelasan Indonesia Patrick Kluivert

Surat Terbuka untuk Pelatih Baru Kesebelasan Indonesia...

Tri Aswan: Pengusaha Muda Sultra Sukses di Dunia Properti

Tri Aswan: Pengusaha Muda Sultra Sukses di...

Semangat Paskah: Satgas TNI Tanam Harapan Lewat Bibit Jagung dan Sayur

Kabarones.com- Papua, Dalam semangat merayakan Hari Raya…

Panglima TNI Batalkan Mutasi Letjen Kunto Arief, Tetap Jabat Pangkogabwilhan I

Panglima TNI Batalkan Mutasi Letjen Kunto Arief,...

Pos Populer

sidebar-ads

Pengunjung