Konawe Utara, KABARONES.com — Suara perlawanan dari jantung Sulawesi Tenggara kembali menggema. Hendrik, aktivis vokal yang pernah dipenjara karena membela hak rakyat atas tanah, kini menuntut pemerintah menegakkan keadilan ekonomi melalui implementasi tegas Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025, khususnya Pasal 151 yang mengatur sanksi administratif bagi perusahaan tambang yang mengabaikan pemberdayaan lokal.
“Terlalu lama rakyat dibohongi atas nama pembangunan. Hari ini tak ada lagi ruang abu-abu. Hukum sudah jelas. Pertanyaannya: negara tunduk pada konstitusi atau pada kuasa modal?” seru Hendrik di hadapan massa di Konawe Utara, 31 Juli 2025.
Pasal 151: Senjata Baru Rakyat
Pasal 151 UU Minerba 2025 menyatakan bahwa setiap pemegang IUP/IUPK yang tidak melaksanakan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa, serta pengusaha lokal, dapat dikenai sanksi bertingkat, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Menurut Hendrik, pasal ini adalah “senjata konstitusional” yang harus ditegakkan, bukan sekadar menjadi hiasan undang-undang.
“Jangan biarkan pasal ini mati di atas kertas. Setiap perusahaan tambang yang menyingkirkan UMKM dan kontraktor lokal harus ditindak, tanpa pandang bulu!”
Dari Jeruji ke Medan Perjuangan
Hendrik bukan sekadar aktivis. Ia pernah mendekam dua tahun di penjara karena menyuarakan aspirasi rakyat. Pengalaman pahit itu justru menguatkan tekadnya.
“Saya pernah dikriminalisasi. Tapi saya tidak akan mundur. Kalau harus dipenjara lagi demi rakyat, saya siap,” tegasnya.
Baginya, tanah kelahiran tidak boleh menjadi ladang eksploitasi tanpa manfaat bagi rakyatnya. “Cukup sudah generasi kita diwarisi kemiskinan dari kekayaan yang seharusnya milik bersama,” ujarnya.
UU Tegas, Tapi Rakyat Masih Tersingkir?
Hendrik juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 124 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur wajibnya penggunaan jasa pertambangan lokal.
“Negara sudah punya dasar hukum. Kalau pemerintah tidak berani menindak, maka rakyat yang akan mencabut kepercayaannya kepada negara.”
Lima Tuntutan Konkrit
Hendrik menyuarakan lima langkah tegas yang harus segera diambil:
1. Audit menyeluruh terhadap perusahaan tambang soal pemenuhan kewajiban pemberdayaan lokal.
2. Penerapan sanksi nyata sesuai Pasal 151, termasuk pencabutan izin usaha.
3. Pembentukan Pansus DPRD Konut khusus pengawasan ekonomi lokal.
4. Prioritas bagi UMKM dan kontraktor lokal dalam rantai pasok pertambangan.
5. Pendirian BUMD Tambang, sebagai pelindung ekonomi daerah.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Tambang Segera Dibentuk
Untuk memperkuat gerakan, Hendrik menyatakan akan membentuk Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang. Fokus utamanya:
Mengawal implementasi pasal pemberdayaan lokal.
Mewadahi aduan UMKM yang diabaikan atau dirugikan.
Memberi tekanan politik dan hukum demi tegaknya keadilan ekonomi.
“Kita tak butuh belas kasihan. Yang kita butuhkan adalah keadilan yang ditegakkan, bukan dijanjikan. Jika itu butuh pengorbanan, kami siap.”
Ajakan Persatuan dan Transparansi
Hendrik juga menyerukan pentingnya transparansi data terkait program pemberdayaan perusahaan tambang, seperti:
Persentase alokasi anggaran untuk UMKM lokal,
Jumlah tenaga kerja lokal yang direkrut,
Daftar pengusaha lokal yang mendapat akses proyek.
Ia juga mengajak semua elemen masyarakat—tokoh adat, agama, pemuda hingga kaum ibu—untuk bersatu dalam perjuangan ini.
“Ini bukan perjuangan Hendrik. Ini perjuangan rakyat Konawe Utara. Mari kita pastikan kekayaan bumi ini menjadi berkat, bukan kutukan.”
Dengan semangat dan konsistensi, Hendrik yakin bahwa keadilan ekonomi bagi rakyat Konut bukan mimpi kosong.
“Perjuangan ini bukan untuk hari ini saja. Ini untuk masa depan anak cucu kita, agar mereka hidup sejahtera di tanah yang kaya ini,” pungkasnya.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Post Views : 91 views
Posted in Hukum, Konawe Utara, Nasional
Kriminalitas adalah salah satu tantangan sosial yang…
Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di Muna...
Turnamen Bola Voli Puteri Lingkup Peradilan Wilayah...
Kabarones.com- Kendari, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara…
Sepak bola bukan hanya sebuah olahraga, tetapi…