B

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di Muna Barat Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati

Admin | 16 views

Okt 2, 2025

Foto : Kuasa hukum korban, Usman Pela, S.H., dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tenggara. (Doc.Red*)
Foto : Kuasa hukum korban, Usman Pela, S.H., dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tenggara. (Doc.Red*)

MUNA BARAT, KABARONES.com — Kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, terus menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai isu yang beredar di media sosial, kuasa hukum korban, Usman Pela, S.H., dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tenggara, angkat bicara.

Usman menilai, banyak informasi yang tersebar justru tidak sesuai dengan fakta hukum. Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas demi menjaga hak-hak korban, terlebih korban masih anak di bawah umur yang sangat membutuhkan perlindungan.

“Justru yang terjadi, keluarga korban malah mendapat intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Padahal, setiap orang tua pasti akan menempuh jalur hukum ketika anaknya menjadi korban pelecehan seksual. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut masa depan korban yang terancam trauma berkepanjangan,” tegas Usman, Kamis (2/10/2025).

Menepis isu adanya penganiayaan terhadap terduga pelaku oleh pihak keluarga korban, Usman dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, justru pihaknya yang mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya ke Polsek terdekat agar mendapat perlindungan serta menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

“Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Kami selaku kuasa hukum korban yang membawa pelaku ke pihak kepolisian. Jadi, informasi di media sosial soal penganiayaan itu tidak benar sama sekali,” ungkapnya.

Usman kemudian mengimbau seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi isu yang tidak jelas kebenarannya, serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada aparat penegak hukum.

“Mari kita saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada yang mengambil tindakan sepihak sebelum ada kepastian hukum dari aparat yang berwenang,” tutupnya.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Post Views : 16 views

Berita Lainnya

Baca Juga

JPU NYATAKAN BANDING KASUS KORUPSI TIMAH SENILAI 271 TRILIUN

JPU NYATAKAN BANDING KASUS KORUPSI TIMAH SENILAI...

Polda Sultra Gelar Assessment Center Tahap II Jabatan Kapolsek, 37 Personel Ikuti Seleksi

Kabarones.com-  Kendari, Biro Sumber Daya Manusia (SDM)…

PT. Lasinrang Properti Resmi Mulai Pembangunan Perumahan Bimbus Morosi di Konawe

PT. Lasinrang Properti Resmi Mulai Pembangunan Perumahan...

Strategi Memulai dan Mengembangkan Bisnis yang Sukses

Bisnis adalah salah satu cara untuk mencapai…

Merah Putih Berkibar di Pelosok: Senyum Anak Negeri Sambut TNI di Beoga

Kabarones.com- Beoga, Puncak – Kehangatan dan semangat…

Pos Populer

sidebar-ads

Pengunjung