B

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Mantan Mendikbudristek Sebagai Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

Admin | 142 views

Sep 5, 2025

IMG_20250905_015744

KABARONES.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik memeriksa 120 saksi, 4 ahli, serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dinilai cukup untuk menjerat NAM.

Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika NAM yang masih menjabat sebagai Mendikbud menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas produk Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook.

Dari hasil serangkaian pembahasan, disepakati rencana pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM).

Kesepakatan itu ditindaklanjuti melalui rapat internal tertutup pada 6 Mei 2020 via Zoom, di mana NAM memerintahkan pejabat eselon hingga staf khusus untuk menyiapkan pengadaan Chromebook, meski proses resmi pengadaan TIK belum dimulai.

Padahal, uji coba penggunaan Chromebook di Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2019 sebelumnya dinilai gagal. Namun demikian, NAM tetap meloloskan Chromebook dalam skema pengadaan.
Instruksi tersebut kemudian memaksa pejabat di bawahnya menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengunci spesifikasi pada ChromeOS.

Bahkan pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya juga memuat spesifikasi ChromeOS.
Kerugian Negara dan Pelanggaran
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Perbuatan NAM dinilai melanggar berbagai aturan, di antaranya:
Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2021.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ.
Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk memperlancar proses penyidikan, NAM langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Post Views : 142 views

Berita Lainnya

Baca Juga

Tri Aswan: Pengusaha Muda Sultra Sukses di Dunia Properti

Tri Aswan: Pengusaha Muda Sultra Sukses di...

Diam Diinjak-Injak atau Bangkit Melawan Ketidakadilan

Diam Diinjak-Injak atau Bangkit Melawan Ketidakadilan

Pengamat Nilai Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius bagi Demokrasi Indonesia

Korupsi menjadi ‘penyakit kronis’ yang tak habis…

Sepak Bola dan Ekonomi: Lebih Dari Sekadar Permainan

Sepak bola bukan hanya sebuah olahraga, tetapi…

Pos Populer

sidebar-ads

Pengunjung