KABARONES.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamoidsus) pada tanggal Selasa, 26 November 2024.
Dr. Harli Siregar, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah EN, yang menjabat sebagai Manager Operasional PT Citilink Indonesia, dan OCK, seorang Advokat/Pengacara. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta guna melengkapi pemberkasan dan menguatkan bukti terkait perkara yang sedang disidik, yang melibatkan tersangka ZR dan LR.
“Penyidikan ini difokuskan pada dugaan pemufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam penanganan perkara Ronald Tannur antara tahun 2023 hingga 2024. Kejagung berharap bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini akan membantu proses pembuktian dalam perkara tersebut dan mempercepat penyelesaian kasus,” ujar Harli dalam keterangan resminya di Jakarta.
Lebih lanjut, Harli yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Papua Barat menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlanjut, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kejaksaan Agung akan terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut guna memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini mendapat perhatian serius dan diproses dengan adil,” tambahnya.
Harli juga menegaskan bahwa proses penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi di Indonesia, terutama terkait dengan praktik suap dan gratifikasi yang dapat merusak sistem hukum dan keadilan negara. (AJM)
Redaksi/Publizher: Andi Jumawi
Post Views : 160 views
Posted in Hukum, Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Nasional
Pastikan Keamanan Pemungutan Suara Pilkada 2024, Satgas...
Tanggapan Terhadap Adanya Konsep Penyidik Utama dalam...
Negara Dirugikan 30,8 Milyar Perkara Proyek Jalur...
MENANGGAPI KEWENANGAN POLRI SEBAGAI KOORDINATOR PENYIDIK DALAM...
Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur...