Wanggudu, KABARONES.com – Forum Komunikasi Hijau Lestari Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) melayangkan desakan keras kepada pemerintah dan pemangku kebijakan agar segera merevisi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Bumi Konawe Minerina (PT BKM). Perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara itu dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta menyisakan dampak sosial yang mencemaskan bagi masyarakat lokal.
Dokumen Lingkungan Dinilai Sekadar Formalitas
Ikbal, juru bicara Forkam HL Sultra, menilai AMDAL PT BKM tak lebih dari dokumen administratif tanpa pijakan fakta di lapangan. Menurutnya, banyak pelanggaran yang terjadi, mulai dari keterlambatan reklamasi, tidak jelasnya pemberdayaan masyarakat, hingga minimnya transparansi data eksplorasi.
“PT BKM telah gagal memenuhi komitmen dasarnya. Reklamasi mangkrak, masyarakat tidak diberdayakan, dan proses eksplorasi tak disertai keterbukaan data. Lalu atas dasar apa RKAB mereka bisa disahkan oleh ESDM?” sorot Ikbal dalam keterangannya.
Ekosistem Pesisir Terancam, Nelayan Menjerit
Lebih lanjut, Forkam HL menyoroti dampak ekologis dari aktivitas tambang yang merambah kawasan pesisir. Pencemaran laut dan rusaknya hutan mangrove disebut telah memukul mata pencaharian para nelayan. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap janji kesejahteraan yang kerap digaungkan perusahaan.
“Tapunggaya dan Mandiodo bukan sekadar wilayah administratif, itu tanah kehidupan kami. Jangan biarkan izin tambang berubah menjadi alat legal untuk penjarahan berselubung,” tandas Ikbal.
Legitimasi Tergerus, Tanggung Jawab Dipertanyakan
Forkam HL juga mempertanyakan legitimasi sosial PT BKM di mata masyarakat. Mereka menyatakan bahwa kepercayaan publik telah runtuh seiring dengan kekecewaan yang terus menggunung.
“PT BKM bisa menyewa alat berat dan pengacara, tapi mereka tidak bisa membeli kembali kepercayaan warga. Revisi RKAB tidak boleh dilakukan sebelum AMDAL ditinjau secara objektif dan ilmiah,” tegasnya.
Tuntutan untuk Evaluasi Menyeluruh
Forkam HL Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi terkait lainnya, agar segera melakukan audit lingkungan menyeluruh. Tanpa langkah konkret, keberlanjutan operasi tambang dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BKM belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan evaluasi AMDAL dan RKAB yang dilayangkan Forkam HL Sultra.
Reporter: Tim Redaksi | Editor: Andi Jumawi
Post Views : 95 views
Posted in Hukum, Konawe Utara, Konawe Utara, Nasional, Sulawesi Tenggara
Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan...
Polisi Militer Razia Tempat Hiburan Malam di...
Jushriman ; Bakamla RI Diminta Transparansi Terkait...
Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman,...