B

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kerusuhan Pembakaran Kantor DPRD, Termasuk Anak di Bawah Umur

Admin | 137 views

Sep 5, 2025

ea9f6e4d5def65751b65832feac0a618d28b473e2fb295e62c2b6b7d2aff7232.0

KABARONES.COM, Makassar, 4 September 2025 – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berakhir dengan pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025. Dari puluhan tersangka tersebut, enam di antaranya adalah anak di bawah umur.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel pada Kamis (04/09/2025), dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa 29 tersangka ini terbagi menjadi dua kelompok berdasarkan lokasi kejadian:

Kasus Pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 Tersangka): Ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, kelompok ini terdiri dari 13 tersangka dewasa dan 1 anak di bawah umur. Identitas mereka meliputi: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).

Kasus Pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar (15 Tersangka): Ditangani oleh Polrestabes Makassar, kelompok ini mencakup 10 tersangka dewasa dan 5 anak di bawah umur. Identitas mereka adalah: MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).

Para tersangka dijerat dengan pasal pidana yang bervariasi sesuai perannya dalam kerusuhan:

Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel: Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama, Pasal 406 KUHP Jo tentang Perusakan, dan Pasal 64 KUHP tentang Pemberatan Pidana.

Untuk Kantor DPRD Kota Makassar: Tersangka menghadapi jeratan Pasal 187 KUHP (Pembakaran/Perusakan dengan Api), Pasal 170 KUHP (Penganiayaan Bersama-sama), Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang), Pasal 64 KUHP (Pemberatan Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Bersama-sama), Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), Pasal 480 KUHP (Penadahan), dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran Kebencian).

Penyidik juga telah mengamankan berbagai barang bukti dari kedua lokasi kejadian. Dari Kantor DPRD Provinsi Sulsel, ditemukan satu *flashdisk* berisi foto dan rekaman CCTV kejadian, batu-batuan, bambu, besi, balok kayu, sekop, serta tiga unit ponsel (Samsung J7, Oppo 16, Vivo 1904). Sementara itu, dari Kantor DPRD Kota Makassar, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, sebuah kursi kerja, satu unit kipas exhaust, satu unit kulkas merek Sharp, serta satu unit mobil dan barang-barang hasil curian.

Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. “Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Tim/AJM)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Post Views : 137 views

Posted in , ,

Berita Lainnya

Baca Juga

Diduga Pertalite Oplosan, Ratusan Ojol Lapor ke Polresta Kendari

Diduga Pertalite Oplosan, Ratusan Ojol Lapor ke...

Pendidikan Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyebutkan…

De Javasche Bank Surabaya: Jejak Sejarah Keuangan di Kota Pahlawan

De Javasche Bank adalah sebuah lembaga keuangan…

Operasi Pekat Anoa 2025, Polda Sultra Ungkap 71 Kasus dan Amankan 97 Tersangka

Operasi Pekat Anoa 2025, Polda Sultra Ungkap...

Jelang 27 November, Pj Gubernur : Hadir di TPS dan Sultra Harus Kondusif

Jelang 27 November, Pj Gubernur : Hadir...

Pos Populer

sidebar-ads

Pengunjung