B

Bawa Sajam, Dua Juru Parkir Liar Diamankan Satgas Preventif Ops Pekat Anoa 2025

Admin | 168 views

Mei 7, 2025

IMG-20250507-WA0081

Kendari, KABARONES.com – Dua pemuda yang diduga sebagai juru parkir liar diamankan personel Satuan Tugas (Satgas) Preventif Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Anoa 2025 setelah kedapatan membawa senjata tajam saat beroperasi di kawasan kampus, Selasa (6/5/2025).

Penertiban ini merupakan bagian dari patroli intensif yang dilakukan oleh Satgas sesuai Surat Perintah Kapolda Sultra Nomor: Sprin/601/IV/OPS.1.3.2025. Sebanyak 24 personel diterjunkan ke kawasan Beauty Kampus Baru, Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, guna menekan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Dalam patroli tersebut, dua pemuda berinisial KU dan AN diamankan karena terbukti melakukan praktik parkir ilegal sambil membawa senjata tajam jenis badik. “Kami menemukan dua pemuda yang sedang menjalankan aktivitas parkir liar dengan membawa sajam jenis badik,” ujar Ipda Arief Rahman, salah satu personel Satgas di lokasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua bilah badik serta sejumlah uang pecahan Rp1.000, Rp2.000, dan Rp5.000. Kedua pelaku langsung digiring ke Mako Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya di ruang-ruang publik yang rawan gangguan Kamtibmas.

(Tim KABARONES.com/AJM)
Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Post Views : 168 views

Berita Lainnya

Baca Juga

Kapusjianstralitbang TNI Buka Rapat Evaluasi Litbang TNI TA 2024

Kapusjianstralitbang TNI Buka Rapat Evaluasi Litbang TNI...

PT. Lasinrang Properti Resmi Mulai Pembangunan Perumahan Bimbus Morosi di Konawe

PT. Lasinrang Properti Resmi Mulai Pembangunan Perumahan...

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil selamatkan 135 ribu jiwa melalui pengungkapan 13 kasus narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil selamatkan...

Kesamaan di Depan Hukum: Perspektif KUHPM dan Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945

Kesamaan di Depan Hukum: Perspektif KUHPM dan...

Pos Populer

sidebar-ads

Pengunjung