B

Ditpolairud Polda Sultra Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak dalam Press Conference Bersama Korpolairud Baharkam Polri

Andi Rahul | 16 views

Apr 25, 2025

IMG-20250425-WA0017

Kendari – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara mengikuti sekaligus menggelar konferensi pers secara virtual melalui sambungan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Korpolairud Baharkam Polri pada Jumat, 25 April 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dachara Polda Sultra.

Dalam konferensi pers tersebut, Ditpolairud Polda Sultra mengungkapkan keberhasilan dalam menangani tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak yang terjadi di wilayah perairan Sulawesi Tenggara yang dapat menyelamatkan potensi kerugian Negara sebesar 6.177.700.000., 

Dirpolairud KBP Saminata S.I.K., M.M yang diwakili oleh wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro, S.IK. didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, S.I.K., M.H. serta Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., M.H. Mengatakan Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud polda sultra dalam menjaga keamanan laut dan mencegah kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh praktik ilegal seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bom.,

Operasi penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil patroli rutin Ditpolairud di beberapa titik rawan.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan bahan peledak,” kata Wadir Polairud AKBP Dodik yang pernah menjabat sebagai Kapolres Wakatobi.

Selain itu, Ditpolrairud jg menyita sejumlah barang bukti berupa 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, serta satu jerigen berukuran lima liter yang berisi bahan sejenis, setara dengan 10 botol bom ikan. Tak hanya itu, empat unit kapal yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya turut diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut ungkap AKBP Tendri selaku Kasubdit Gakkum.

Kelima orang tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta mencegah tindakan serupa di kemudian hari.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda sultra menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan perairan. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga ekosistem laut dengan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya di wilayahnya.

 

Redaksi/Publisher; Andi Jumawi

Post Views : 16 views

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Kemungkinan KPK dan MK Bermain Mata: Membongkar Putusan yang Bertentangan dengan UUD 1945

Kemungkinan KPK dan MK Bermain Mata: Membongkar...

Kasih Terbakar di Tanah Tinggi: Satgas TNI dan Warga Ilaga Rayakan Paskah dengan Bakar Batu

Kabarones.com-  Ilaga, Papua — Di lembah hijau…

DPRD Sultra Bakal Bentuk Pansus Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS

DPRD Sultra Bakal Bentuk Pansus Soal Dugaan...

Fun Shooting Lanal Kendari dihadiri Puluhan Tokoh, Ormas, dan Insan Pers

Fun Shooting Lanal Kendari dihadiri Puluhan Tokoh,...

Kapolda Sultra Resmikan Markas Polairud di Muna Barat, Tingkatkan Keamanan Perairan

Kabarones.com- Muna Barat, 15 April 2025 –…

Pos Populer

sidebar-ads

Pengunjung