B

JPU NYATAKAN BANDING KASUS KORUPSI TIMAH SENILAI 271 TRILIUN

Admin | 142 views

Des 29, 2024

Foto ; Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar SH M Hum. (Red*)
Foto ; Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar SH M Hum. (Red*)

Jakarta, kabarones.com — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum para Terdakwa dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dengan kerugian lingkungan mencapai Rp271.069.688.018.700 atau setara dengan Rp271 triliun, dengan pidana penjara rata-rata 8 tahun dan 5 tahun, membuat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Dalam pernyataan resminya, JPU mengungkapkan bahwa mereka mengajukan banding atas nama:

Tamron alias Aon:

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 dengan subsidiar 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidiar enam bulan kurungan.

Barang bukti sesuai putusan pengadilan (beberapa barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa dan pihak ketiga).

Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan perlu mempertimbangkannya.

Kwanyung alias Buyug:

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta dengan subsidiar enam bulan kurungan.

Barang bukti sebagaimana yang disetujui JPU, kecuali barang bukti aset yang dikembalikan kepada Terdakwa sebagai pemiliknya.

Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan perlunya dipertimbangkan kembali.

Hasan Tjie:

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta dengan subsidiar enam bulan kurungan.

Barang bukti sesuai dengan JPU.

Biaya perkara Rp5.000.

Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan perlunya dipertimbangkan kembali.

Achmad Albani:

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta dengan subsidiar enam bulan kurungan.

Barang bukti sejalan dengan JPU, kecuali atas barang bukti aset yang dikembalikan kepada Terdakwa sebagai pemiliknya.

Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan perlunya dipertimbangkan kembali.

“Kami mengajukan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar SH M Hum dalam pernyataan resmi kepada redaksi indeks.co.id pada hari Minggu (28/12/2024).

“Mahkamah tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian besar negara akibat tindakan para Terdakwa,” tegasnya. (AJM/PHB)

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

Post Views : 142 views

Berita Lainnya

Baca Juga

Danpom Koopsud II Hadiri Kegiatan Simakarama/Open House Perayaan Hari Raya Nyepi di Pura Giri Natha Kota Makassar

Kabarones.com- Makassar, Penkoopsud II – Komandan Polisi Militer…

DPW KKS Sultra Berbagi Keberkahan di Ponpes Tahfidz Akhlakul Qur’an

Kendari, KabarOnes.Com– Dewan Pimpinan Wilayah Kerukunan Keluarga…

Ketua Umum Gadapaksi Indonesia Sambut Kunjungan Pengasuh Pondok Pesantren Duwet Wates

Ketua Umum Gadapaksi Indonesia Sambut Kunjungan Pengasuh...

Bupati Soppeng Tegaskan Komitmen Pada Resepsi Kenegaraan HUT RI Ke-80th 2025

Bupati Soppeng Tegaskan Komitmen Pada Resepsi Kenegaraan...

Pos Populer

sidebar-ads

Pengunjung